Muzammil Hasballah, 23, hafiz muda asal Aceh lulusan Teknik Arsitektur ITB, telah resmi -sah- menikahi gadis bernama Sonia Ristanti, Jumat (7/7/2017) di Masjid Agung Al-Ma’mur (Oman) Banda Aceh.
Dalam akad penikahan yang disiarkan langsung melalui akun instagram Muzammil Hasballah @muzammilhb itu, tampak sang pengantin pria mengenakan kemeja putih serta jas dan celana panjang biru. Muzammil juga mengenakan dasi kupu-kupu dan peci hitam.
Sementara itu sang pengantin perempuan, Sonia Ristanti, mengenakan pakaian serba putih, dengan cadar yang menutupi wajahnya.
Video itu hanya menampilkan momen selepas ijab kabul, tepatnya ketika Muzammil tengah melantunkan ayat-ayat suci Alquran.
Ayat-ayat suci Alquran yang dilantunkan Muzammil bakda subuh itu adalah An-Nisa ayat 34-35 dan At-Tahrim ayat 6. Berikut terjemahannya:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,” QS An-Nisa: 34.
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal,” QS An-Nisa: 34.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan,” QS At-Tahrim: 6.
Selepas Muzammil melantunkan hafalan Alqurannya, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan mahar dari perwakilan pihak pengantin laki-laki ke pada perwakilan pihak perempuan.
Dalam video tersebut, pembawa acara menyampaikan banyaknya pertanyaan soal waktu akad nikah Muzammil yang dilakukan ba’da Shalat Shubuh. Sebenarnya Masjid Agung Al-Ma’mur jarang melangsungkan akad nikah setelah subuh, namun ada pengecualian, katanya.
“Yang memohon ini adalah imam dan hafiz. Ini kami putuskan boleh ba’da subuh,” kata sang pembawa acara.
Pembaca acara kemudian menjelaskan bahwa barang siapa yang ingin menikah ba’da subuh di Masjid Agung Al-Ma’mur, silakan dia menjadi imam dan hafiz.